Analisis Kebijakan Pendidikan Tentang Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5932Keywords:
Analisis, Kebijakan Pendidikan, RUU SisdiknasAbstract
Penelitian ini adalah analisis mengenai Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang di inisiasi oleh Kemendikbudristek RI pada tahun 2022. Penelitian ini ingin mengetahui bagaimana analisis proses kebijakan Pendidikan dan analisis isi kebijakan Pendidikan dari RUU Sisdiknas tahun 2022. Metode penelitian ini adalah metode kualitatif dengan menggunakan analisis proses dan analisis isi kebijakan Pendidikan dalam bentuk studi dokumen. Dokumen-dokumen yang dikumpulkan menjadi data penelitian ini adalah draft RUU Sisdiknas tahun 2022, draf naskah akademik RUU Sisdiknas tahun 2022, draf sosialisasi Kemendikbudristek RI sepanjang tahun 2022 serta pandangan-pandangan yang komprehensif dari para ahli Pendidikan, akademisi, praktisi Pendidikan, dan unsur-unsur masyarakat yang berkepentingan dalam dunia Pendidikan. Dari penelitian ini dapat diketahui beberapa polemik yang dimunculkan sejak di usulkannya RUU ini oleh Kemendikbudristek RI pada tahun 2022, dimana RUU ini sudah masuk Badan Legislasi (Baleg) DPR RI serta sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023. Namun berkat kritikan dan penolakan dari berbagai pihak, RUU ini kemudian dicabut kembali dari Prolegnas prioritas. Adapun polemik-polemik tersebut adalah: (1) Polemik penyususnan RUU Sisdiknas, (2) Wacana Omnibuslaw sistem Pendidikan nasional, (3) Tidak ada Peta Jalan Pendidikan Nasional, (4) Hilangnya Tunjangan Profesi Guru, dan (5) Hilangnya frasa madrasah.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rendi Muhamad Yani, Jejen Musfah, Hasyim Asy’ari, Maftuhah
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.