Mengurai Tantangan Uang Pengganti dalam Kasus Tipikor: Studi Yuridis dan Implikasinya pada Pemulihan Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.59141/japendi.v5i11.5954Keywords:
korupsi, restitusi, pemulihan aset, kerugian finansial, analisis hukumAbstract
Korupsi tetap menjadi tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan tata kelola di Indonesia. Pelaksanaan pembayaran ganti rugi (restitusi) sebagai sanksi hukum dalam kasus korupsi bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 juncto dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penerapan restitusi menghadapi berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam pelacakan aset, keterbatasan kapasitas keuangan terpidana, dan kurangnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Tantangan-tantangan ini mengurangi efektivitas restitusi sebagai sarana pemulihan, membatasi dampaknya terhadap pemulihan kerugian keuangan negara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis keputusan yudisial terkait restitusi dalam kasus korupsi, menyoroti hambatan implementasi yang efektif dan implikasinya terhadap pemulihan keuangan negara. Temuan menunjukkan bahwa koordinasi antar-lembaga yang lebih kuat, teknologi pelacakan aset yang ditingkatkan, dan kerja sama internasional sangat penting untuk meningkatkan efektivitas mekanisme restitusi dalam mengatasi kerugian terkait korupsi. Penelitian ini memberikan rekomendasi untuk menyempurnakan restitusi sebagai alat hukum untuk memaksimalkan dampaknya terhadap pemulihan keuangan masyarakat.
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Yang Meliana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.